Pengganti Antasari Jangan Suka Dugem
Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:48 WIB
Untuk menyampaikan kriteria calon pengganti Antasari, kata Adnan, Senin lusa ICW akan menyampaikan secara tertulis kepada KPK dan menggelar jumpa pers. “Kriteria itu secara umum sebenarnya ada di dalam undang-undang. Tapi memang semua calon harus melalui proses seleksi, nanti yang membentuk tim itu adalah presiden. Nama-nama yang masuk akan disampaikan oleh SBY ke DPR untuk mengikuti fit and proper test (uji kelayakan),” bebernya.
Menanggapi wacana yang dilontarkan ketua DPR-RI Agung Laksono bahwa empat wakil ketua KPK yang tersisa bisa saja semuanya dilengserkan, merupakan pendapat yang bertentangan dengan undang-undang. “Kami menentang keras opsi-opsi yang ditawarkan oleh DPR dan Kejaksaan Agung. DPR yang berpendapat bahwa semua pimpinan KPK bisa dilengserkan, cara berpikir seperti itu melanggar undang-undang. Kalau mau ganti ya yang bermasalah saja, masak yang bagus juga harus diungkit-ungkit," kata Adnan.