Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:55 WIB
Dengan empat Wakil Ketua saat ini, kata Taufik pula, KPK tetap bisa melaksanakan tugasnya. Justru katanya, dengan memasukkan Ketua yang baru, akan bisa menimbulkan masalah baru bagi KPK sendiri.
Proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK sendiri, juga dijadikan Taufik sebagai alasan tidak perlunya mencari pengganti Tumpak. Menurutnya, pembentukan Pansel itu tidak efisien dan memerlukan biaya yang tidak murah, mulai dari pembentukan oleh Presiden hingga kemudian diajukan ke DPR untuk dipilih satu orang.