Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
Dijelaskan Saut, TPA sendiri beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, serta Sekretaris Kabinet. Mereka bertugas menilai nama-nama pejabat yang diusulkan gubernur atau kepala departemen.
Khusus posisi sekprov, lanjut Saut, gubernur diwajibkan mengajukan tiga nama ke Presiden melalui Mendagri. Sebelum diterima Presiden - selaku Ketua TPA - usulan tersebut dipelajari tim Depdagri terlebih dahulu, sekaligus dilihat kualifikasi masing-masing calon sekda yang diajukan gubernur. Hasil telaah ini lantas oleh Mendagri dibawa ke TPA dalam bentuk rekomendasi. TPA-lah yang nantinya mengajukan nama-nama yang tepat kepada Presiden.