Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
Teteng yang kini berusia 58 tahun, diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun - meski bila mengacu PP No 65 tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS bisa diperpanjang sampai 62 tahun. Walau akhirnya legowo, Teteng tetap menganggap pemberhentiannya tak sesuai prosedur, sebab seharusnya diberhentikan lewat Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi pejabat karir tertinggi di Kaltim. Sebagai bentuk "protes", dia kemudian mengajukan cuti sampai ditunjuknya pengganti definitif.
Saut sendiri tak bisa memastikan, sampai kapan proses seleksi Sekprov selesai oleh TPA hingga turun Keppres. Dia juga enggan menjawab, saat ditanya kemungkinan prosesnya molor karena Presiden maupun Wakil Presiden sibuk kampanye pilpres. "Ya, tergantung kerja TPA. Saya nggak bisa berandai-andai," sebutnya. (pra/JPNN)