Penggeledahan Palembang, KPK Dapat Air Soft Gun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar di Palembang sejak Rabu (25/6) hingga Kamis (26/6).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan dengan tersangka h Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
KPK menyita dua buah air soft gun dalam penggeledahan di rumah Abubakar. "Di sita dua air soft gun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
Selain itu, Johan menjelaskan, KPK menemukan peluru asli di lokasi penggeledahan. Namun air soft gun itu diserahkan kepada kepolisian karena dianggap tidak berkaitan dengan perkara.
Johan menyatakan, KPK juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor Abubakar.
Seperti diketahui, Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)