Penggemar Soeharto Laporkan Wasekjen PDIP ke Bareskrim Pori
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR Anhar Nasution melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Senin (3/12). Laporan itu didasari pernyataan Basarah yang menyebut Presiden Kedua RI Soeharto sebagai guru korupsi.
“Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan Soeharto sebagai guru korupsi. Kami betul-betul terpukul,” kata Anhar di Bareskrim Polri, Senin (3/12) malam.
Anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR 2004-2009 itu menilai Basarah telah melontarkan tuduhan keji dan tak berdasar. Anhar beralasan, sampai saat ini tidak ada vonis pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti korupsi.
“Sebagai seorang yang sehrusnya menjadi panutan, dia (Basarah) tidak pantas berucap demikian. Menurut kami itu sangat tidak masuk akal,” tegas dia.
Anhar yang mengaku sebagai penggemar Pak Harto juga melampirkan sejumlah pemberitaan media online sebagai bukti laporannya di Bareskrim. Laporannya terregister dengan nomor LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tanggal 3 Desember 2018.
Menurut Anhar, wakil sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.(cuy/jpnn)