Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggiat Medsos Menyarankan Pegawai KPK tak Lulus TWK segera Diberhentikan

Rabu, 26 Mei 2021 – 13:58 WIB
Penggiat Medsos Menyarankan Pegawai KPK tak Lulus TWK segera Diberhentikan - JPNN.COM
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24-5-2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Penggiat media sosial Eko Kunthadi menyarankan sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus segera diberhentikan.

"Jadi, ketika mereka tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua, kemudian tidak lolos juga, secara undang-undang, ya, harus dipecat mereka," ucap Eko dalam keterangan persnya, Rabu (26/5).

Menurut Eko, bila masih mempertahankan 51 pegawai yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN, sama saja melawan Undang-Undang KPK.

"Karena bukan pegawai KPK lagi, kemudian mereka tetap di KPK, ini melanggar undang-undang," ungkap Eko.

Menurut dia, TWK pada akhirnya menerangkan 51 pegawai KPK itu memang tidak layak untuk dipertahankan.

"Kalau yang 51 orang itu, ya, memang secara substantif wawasan kebangsaannya dipertanyakan. Jadi, masa negara menggaji orang yang wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes," ucapnya.

Eko mengatakan bahwa UU KPK yang baru memang mengamanatkan pegawai lembaga antikorupsi itu harus menjadi bagian dari ASN.

“Untuk proses masuk ASN harus ada tes dan yang 75 tidak lulus. Namun, dari 75, sebanyak 24 orang masih bisa memungkinkan," katanya.

Penggiat medsos Eko Khuntadi meminta 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN segera diberhentikan. Bila masih dipertahankan, sama saja melanggar UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News