Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
Karena itu, Andi menilai MK tidak memberikan pendapat yang proposional sebagaiman yang dimintakan oleh para pemohon. Padahal menurutnya, pengajuan ini sudah melalui suatu studi baik bersifat komparatif maupun bersifat teknis. Misalkan, kantor kepengurusan harus menyewa sampai 4 tahun di setiap Provinsi.
"Jadi logika-logika sederhana itu sudah tidak lagi dilihat oleh MK. Saya kecewa dengan putusan ini. Saya lihat banyak logika sederhana yang tidak diperhatikan oleh MK," tandas Andi.
Terpisah, Juru bicara MK menegaskan, putusan ini hanya memberikan penegasan mengenai verifikasi Partai Poltik yang akan mengikut Pemilu. Menurutnya, bagi partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2014 akan diberikan waktu verifikasi selama 2,5 tahun. "Artinya, bagi partai poltik yang baru akan mengikuti pemilu tahun 2019 mendapat waktu verifikasi 7,5 tahun," ujar Akil. (kyd/jpnn)