Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggugat Kecewa atas Putusan MK

Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
Penggugat Kecewa atas Putusan MK - JPNN.COM
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan pasal 51 ayat 1 hurup (1a) tentang verifikasi Parpol.

Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan oleh MK  tidak memberikan makna atas putusan itu sendiri setelah majelis hakim tetap memutuskan memberikan batas verifikasi partai politik 2,5 tahun untuk yang mengikuti pemilu 2014.

"Saya kira putusan ini bertentangan dengan logika pembentukan parpol, dan semua tahu parpol itu dibentuk untuk berkuasa untuk mengikuti pemilu. Jadi putuan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana . Saya kira MK keliru," kata kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun seusai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara ini di gedung MK, Kamis (4/8).

Dikatakan Andi, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pemohon seperti tentang proses pendaftaran harus 30 orang di setiap Provinsi. Menurutnya, ketentuan itu harus dibatalkan oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA