Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum. "Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA. (kyd/jpnn)