Pengguna Narkoba di Indonesia 4 Juta Orang
Senin, 24 Juni 2013 – 04:45 WIB
Sumirat menjelaskan, dalam waktu dua bulan pertama seorang pecandu tidak boleh dijenguk atau ditemui oleh keluarga di pusat rehabilitasi. "Itu memang prosedurnya supaya proses pembersihan awal baik fisik maupun psikologisnya berjalan baik," katanya.
Dia menjamin, pecandu yang masuk ke pusat rehabilitasi hasilnya akan lebih baik dibanding mereka yang menjalani hukuman penjara. Proses pemidanaan juga kurang efektif, terbukti masih ada operasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Khusus di Jakarta, data korban narkoba yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) lumayan banyak. Data per April 2013, yang berstatus bandar atau pengedar sebanyak 6.688 orang. Sedangkan yang menjadi pengguna narkoba sebanyak 3.746 orang. Totalnya 10.434 orang. "Itu sudah over kapasitas," katanya.