Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggunaan Alat Antigen Bekas di Luar Nalar Kemanusiaan, Pelaku Harus Dihukum Berat

Sabtu, 01 Mei 2021 – 23:09 WIB
Penggunaan Alat Antigen Bekas di Luar Nalar Kemanusiaan, Pelaku Harus Dihukum Berat - JPNN.COM
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai dugaan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan penyimpangan luar biasa atau extraordinary crime.

Perbuatan para pelaku dinilai Emrus sudah di luar nalar, batas kewajaran, dan kemanusiaan.

"Jika terbukti sah secara hukum, hakim sejatinya dapat memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku untuk menumbuhkan efek jera, pendidikan hukum kepada masyarakat," ujar Emrus dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Selain itu, kasus tersebut juga dapat dijadikan landasan yurisprudensi ke depan. Sebab, Covid-19 sebagai bencana nasional, bahkan bencana global.

Dosen di Universitas Pelita Harapan itu memprediksi para pelaku leluasa melancarkan aksinya karena lemahnya pengawasan, koordinasi dan pengendalian.

"Saya kira dalam hal ini yang paling bertanggung jawab dari aspek kepemimpinan, tentu Dirut PT KFD (Kimia Farma Diagnostika, red). Kenapa harus menunggu terbukti bersalah baru minta maaf?," ucap Emrus.

Dia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin yang baik lebih mengedepankan empati daripada alasan normatif.

Selain itu, pemimpin harus bertanggung jawab atas kinerja bawahan, baik yang positif apalagi yang mengecewakan penerima dan calon penerima layanan.

Bang Emrus menyebut perbuatan para pelaku penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, benar-benar di luar nalar kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close