Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Selasa, 27 Februari 2024 – 15:15 WIB
Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024 - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat.

Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.(***)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News