Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Pada rapat dengar pendapat umum di DPR RI yang dipimpin oleh Pimpinan DPR Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Dr. Adies Kadir, Dr. Cucun Syamsurizal, Saan Mustofa, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPR menjadi penanda pertama kegiatan aspiratif di DPR Periode 2024-2029.
Pada kesempatan ini, DPR menerima aspirasi dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.
Para hakim ini mengeluh terkait dengan kesejahteraan hakim yang sangat memprihatinkan.
Diwakili oleh Koordinator, Juru Bicara, dan beberapa perwakilan hakim dari berbagai daerah untuk bicara; para “Yang Mulia” ini menyampaikan bahwa mereka dalam kondisi yang kritis atau sangat memprihatinkan.
Hal ini didorong oleh belum adanya aturan yang melaksanakan Putusan MA terhadap uji materi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012.
Adapun Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 87/KMA/HK.00.2/4/2023 tanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal Usulan Perubahan PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung; dan Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-606/M/D-1/HK.02.00/06/2023 tanggal 27 Juni 2023; hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut.
Mereka menggelar aksi di berbagai tempat dan melalui mogok kerja massal yang diperkirakan dimulai dari tanggal 7-10 Oktober 2024 secara serentak.
Pada 8 Oktober 2024, mereka telah mengagendakan untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DPR. Di ruang rapat Komisi III DPR, para Hakim ini pada intinya menyampaikan keinginan mereka agar DPR dapat membantu dalam mendorong diberlakukannya aturan baru (revisi PP Nomor 94 Tahun 2012) berkenaan dengan kesejahteraan hakim.