Penggunaan Galon Guna Ulang Masih Tinggi, Isu Bahaya BPA Lewat?
Komisioner KPPU Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait juga mengatakan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan dan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang, seharusnya melalui competition checklist.
Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
Prof. Ningrum mengatakan semua bentuk perangkat hukum, seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan, itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
“Jadi, peraturan dalam konteks apa pun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” pungkasnya. (esy/jpnn)