Penggunaan Rp56,98 Triliun Uang Negara tak Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2013 ke DPR RI. Hasilnya secara umum BPK menemukan Rp 56,98 triliun uang negara, daerah dan perusahaan miliki negara dan daerah digunakan tak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua BPK, Hadi Purnomo di hadapan Paripurna DPR RI menyampainkan bahwa BPK telah memeriksa 597 onjek pemerikaan meliputi 519 objek keuangan, 9 objek kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Hasilnya BPK mengungkap sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan pada perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun.
"Dari jumlah itu, sebanyak 4.589 kasus senilai Rp 10,74 triliun merupakan temuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan," kata Hadi Purnomo, Selasa (1/10).
Menurutnya, rekomendasi BPK terkait kasus-kasus itu berupa penyerahan aset serta penyetoran uang ke kas negara, daerah maupun perusahaan. Sedangkan 5.747 kasus lain merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2854 kasus penyimpangan administrasi dan 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun temuan ketidak hematan dan ketidak efisienan.
"Rekomendasi BPK atas kasus itu berupa perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya," kata Hadi.
Sayangnya selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa dan telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset, maupun penyetoran uang ke kas negara, daerah dan perusahaan, jumlahnya masih kecil, yakni senilai Rp 372,40 miliar.
"Jelas ini jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan nilai temuan BPK. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian pimpinan dan anggota DPR untuk mengawasi dan mendorong tindaklanjutnya," tandas Hadi Purnomo.(Fat/jpnn)