Penghapusan Honorer 2023 Ditunda terkait Pendataan Non-ASN & Seleksi PPPK 2022, Oalah
Jika pada tahap pendataan non-ASN saja sudah muncul kejanggalan, bagaimana bisa dilakukan penghapusan honorer? Data mengenai siapa saja honorer yang berpeluang menjadi ASN saja belum beres.
Belum lagi sikap sejumlah kepala daerah yang teriak keberatan soal kebijakan penghapusan honorer, lantaran faktanya tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, pemda tidak kuat menanggung gaji mereka.
Pasalnya, hanya sebagian saja anggaran gaji PPPK yang ditanggung pemerintah pusat.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (29/9) mengatakan, sejumlah daerah sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung pusat hanya sekitar Rp 1,9 juta.
Sementara, jika ditotal gaji dan tunjangan guru PPPK itu sekitar Rp 5 juta.
Problem keuangan pemda itu juga menjadi alasan sejumlah daerah hanya mengusulkan sedikit saja formasi PPPK 2022.
Bahkan, ada daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 lantaran duit cekak.