Penghapusan Honorer Akan Dieksekusi, Pegawai Non-ASN Silakan Ikut Seleksi PPPK
jpnn.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mendata keberadaan para honorer daerah itu yang berjumlah sekitar 7.000 orang.
Ribuan pegawai non-ASN itu juga dipersilakan mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bakal diadakan pemerintah pusat sebelum penghapusan honorer.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hasan, seleksi PPPK merupakan satu-satunya peluang bagi honorer di sana dapat bertahan di pemerintahan.
Hasan juga menyatakan pendataan honorer di Pemprov Kepri sudah selesai dan datanya diserahkan kepada pusat.
"Selanjutnya, pemerintah pusat berencana membuka penerimaan PPPK 2023 atau sebelum kebijakan penghapusan status non-ASN diberlakukan," ujar Hasan.
Hasan menyebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah berulang kali melobi pemerintah pusat agar status honorer di provinsi itu tidak dihapus secara menyeluruh, melainkan bertahap.
Hal itu disebabkan daerah itu masih membutuhkan seluruh honorer, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Walakin, upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran kebijakan pemerintah pusat tersebut berdasarkan perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan ASN hanya terbagi dua, yakni PNS dan PPPK.