Penghapusan Honorer Akan Dieksekusi, Pegawai Non-ASN Silakan Ikut Seleksi PPPK
"Banyak kepala daerah yang melobi agar dapat mempertahankan honorer. Persoalannya, keputusan tersebut berdasarkan perintah undang-undang sehingga mulai November 2023 mulai dieksekusi," terangnya.
Hasan mengungkapkan Pemprov Kepri masih berupaya agar pemerintah pusat tidak hanya menjadikan hasil seleksi ujian tertulis sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan honorer tersebut lulus seleksi PPPK atau tidak.
Pemprov Kepri juga meminta pemerintah pusat mempertimbangkan honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi di pemerintahan, sebab mereka punya pengalaman.
"Pengalaman mereka dalam bekerja itu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ucap Hasan.
Baca Juga: Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!
Pengamat politik dan pemerintahan Endri Sanopaka sebelumnya menilai rencana penghapusan honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti pengangguran.
Peningkatan angka pengangguran menurut dia berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Permasalahan itu akan berdampak lebih jauh dalam kehidupan masyarakat.
"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu, baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi," ucap Endri.