Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan penghapusan honorer tidak akan dilakukan serta merta.
Thahjo menegaskan kebijakan itu akan dilakukan bertahap dan bukan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga honorer jangan panik.
Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023.
"Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menyebutkan para PPK masih punya waktu hingga 28 November 2022 untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN. Bagi yang memenuhi syarat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diarahkan ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK dicarikan solusinya oleh Pemda sebelum batas waktu 28 November 2023.
Mengenai pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, Menteri Tjahjo berharap dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing instansi.