Penghapusan Honorer, Bima: Rekomendasi Diserahkan Kepada Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA – Penghapusan Honorer, Bima: Rekomendasi Diserahkan Kepada Presiden Jokowi.
Kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 dibatalkan.
Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.
Terlebih, perubahan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.
Tenggat waktu 28 November 2023 itu yang harus direvisi, seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Rabu (28/9).
Bima pun belum menyebutkan secara pasti kapan penghapusan honorer dilakukan.
Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.