Penghapusan Honorer: Sikap Bupati Ini Tegas, Semoga MenPAN-RB Membaca
jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sikapnya terkait rencana penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Ahmed Zaki meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan honorer tersebut.
"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu," kata Zaki di Tangerang, Kamis (23/6).
Dia menilai keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya sejauh ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.
Jika terjadi penghapusan tenaga honorer, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.
"Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan," ucap Zaki.
Selain itu, dia menhgaku menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) untuk menyampaikan agar Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tersebut dikaji kembali.
Diketahui, SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk soal honorer dihapus.