Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang
Minggu, 12 Juli 2009 – 20:18 WIB
“Semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku koruptor dalam bentuk penjatuhan pidana penjara namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara atau asset recovery,” katanya.
Faktanya uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi. Setidaknya laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp6,3 triliun.