Kata dia, jika RUU Tipikor versi Pemerintah yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya asset recovery. “Ini hanya satu dari 20 persoalan yang ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah. RUU Tipikor versi pemerintah lebih menguntungkan koruptor daripada Negara,” jelasnya lagi. Dengan demikian sudah selayaknya jika DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut ke Pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.(lev/JPNN)
JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya