Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB

Bahkan, jika Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 66 dalam UU Cukai, pemberian DBH cukai hasil tembakau 2 persen bisa hilang. "Ini justru menguntungkan pemerintah pusat karena tidak perlu membagi DBH cukai hasil tembakau," ujarnya. (sof/dwi)