Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai saksi menyatakan amandemen UU cukai dilakukan dalam upaya lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai.
Dalam amandemen UU tersebut, diatur DBH dari cukai hasil tembakau ke Pemda. Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66A sampai dengan Pasal 66D UU Cukai.
Pemerintah berpendapat, sepanjang menyangkut dasar pembagian cukai hasil tembakau, ketentuan pasal 66A ayat (1) UU Cukai sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.