Penghasilan Eselon II, Camat dan Lurah di Jakarta Antara Rp 33-80 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap para pejabat di DKI harus bersyukur dengan penghasilan yang mereka dapatkan. Pasalnya, mereka memiliki gaji yang lumayan tinggi.
Karena sudah memiliki gaji yang tinggi, Ahok mengimbau para pejabat tidak melakukan kecurangan. "Eselon II itu bisa bahwa pulang Rp 75 sampai Rp 80 juta per bulan, camat hampir Rp 45 juta, lurah bisa bawa pulang Rp 33 juta. Jadi kalau masih maling saya bilang memang keterlaluan," kata Ahok dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dengan PPATK di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Ahok menjelaskan apabila ada pejabat DKI yang ketahuan berbuat curang terkait jabatannya maka dia tidak segan-segan untuk menurunkan posisi pejabat tersebut. Apabila tidak jera juga maka tunjangannya akan dicopot.
"Kuping saya, kuping wagub, kuping sekda semua tipis. Dengar enggak benar, stafkan saja. Kalau stafkan masih enggak benar, kami copot semua tunjangannya, kami suruh masuk ke diklat baca koran saja buat analisa," tutur Ahok.
Ahok menambahkan pejabat yang melakukan kecurangan dapat diberikan sanksi dengan hanya mendapatkan gaji pokok yang angkanya Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta setiap bulannya.
"Apabila 10 ribu orang kayak gitu, ya Rp 20 miliar per bulan lebih baik daripada nyolong Rp 200 miliar per tahun," tandas Ahok. (gil/jpnn)