Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang

Selasa, 24 Maret 2015 – 11:25 WIB
Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang - JPNN.COM
Florence Sihombing. Foto: Dokumen JPNN.com

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada kata-kata tolol, bangsat dan tidak berbudaya yang ditulis di akun Path miliknya merupakan kata-kata bentuk penghinaan sehingga unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti,” kata Rahayu.

Florence dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu. (mar/laz/ong)

JOGJA – Florence Sihombing meminta kepada majelis hakim yang me-angani perkaranya agar menolak seluruh tuntutan jaksa dan mengembalikan barang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close