Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang
Selasa, 24 Maret 2015 – 11:25 WIB
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada kata-kata tolol, bangsat dan tidak berbudaya yang ditulis di akun Path miliknya merupakan kata-kata bentuk penghinaan sehingga unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti,” kata Rahayu.
Florence dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu. (mar/laz/ong)