Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura
Selasa, 30 Mei 2017 – 06:02 WIB
Sementara terkait kasus ini, Polda Jawa Timur akan menjerat MS dengan undang-undang ITE, tentang penghinaan dan ujaran kebencian di dunia maya melalui media sosial.
"Siapa pun warga negara yang merasa dihina di media sosial, bisa segera melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kombes Frans. (pul/jpnn)