Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2019 Bisa Lewat Tengah Malam
Sebab, jika penghitungan selesai terlampau malam, akan sangat riskan. Di sisi lain, pihaknya juga harus memberikan waktu yang cukup kepada pemilih untuk mencoblos.
’’Ya bisa pemilihnya kita kurangi, atau jumlah bilik suaranya ditambah,’’ kata Arief saat ditemui di kediamannya di Kalibata, Jakarta, kemarin (20/8).
Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengurangan jumlah pemilih di TPS atau opsi penambahan bilik suara akan diambil. KPU masih menunggu laporan evaluasi secara menyeluruh.
Selain itu, lanjut Arief, KPU perlu mendengarkan masukan dari DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR Selasa mendatang (22/8).
Sebagaimana diketahui, ketentuan jumlah pemilih 500 per TPS mengadopsi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
Tetapi, saat itu pemilihan presiden masih dilakukan secara dipisah dengan pemilu legislatif. Karena itu, hanya empat surat suara yang dicoblos pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Ilham Saputra mengatakan, pengurangan jumlah pemilih per TPS sudah tidak bisa dihindari. Sebab, jika partisipasi tinggi, waktu enam jam sulit untuk mengakomodasi 500 orang.
’’Kemarin kan simulasi milih-nya masih asal. Kalau nanti, kan pemilih harus nyari partai, nyari nama caleg, pasti proses di bilik suara akan lebih lama,’’ ujarnya.