Penghulu Jatim Mogok, Gubernur Surati Menag
Senin, 09 Desember 2013 – 08:22 WIB
Tidak hanya itu, Romli, seorang penghulu di Kediri, diseret ke ranah hukum. Kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dia menjalani proses hukum karena diduga menerima praktik gratifikasi biaya nikah. Romli menerima uang Rp 225 ribu dari keluarga pengantin. Padahal, biaya resmi pencatatan pernikahan Rp 30 ribu. OK Ais
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan berencana memberlakukan sistem online untuk pencatatan pernikahan. Tujuannya, meminimalkan adanya pungutan liar (pungli) dan mempermudah warga yang akan menikah.