Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya
Jumat, 22 April 2022 – 05:53 WIB
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, pada 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung. (jpnn/antara)