Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghuni Melawan, Penyitaan Rumah Diwarnai Kericuhan

Kamis, 10 November 2016 – 08:28 WIB
Penghuni Melawan, Penyitaan Rumah Diwarnai Kericuhan - JPNN.COM
Polisi menangkap salah satu warga yang berusaha menghalangi eksekusi. Foto: dok jpnn

Pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Dadang Salahudin mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh juru sita terkesan sewenang-wenang dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. 

“Bunyi dari penetapan eksekusi tersebut hanya untuk mengosongkan, bukan membongkar, ini cacat hukum, mereka tak punya dasar untuk melakukan pembongkaran,”ungkapnya.

Dikatakannya, untuk eksekusi sendiri tidak bisa sembarang dilakukan, objek yang dieksekusi harus jelas batas-batasnya, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses eksekusi.

“Ini tidak ada batas kiri siapa, batas kanannya dimana, lalu, tanggung jawab siapa kalau eksekusi ini bermasalah?, selain itu alamat objek yang dieksekusipun tidak sesuai dan salah, di petikannya nomor 18/10 alamat sebenarnya nomor 18/20,”imbuhnya.

Namun, juru sita dan PT KAI bergeming, pembongkaran kepada bangunan seluas 1450 m2 di rumah no 18/20 tetap dilakukan meski diwarnai oleh aksi protes dari aktivis Almanar dan kuasa hukum termohon eksekusi.

“Kita sudah siapkan tempat, untuk menyimpan, dan untuk satu bulan pertama kita yang bayar sewanya,kita tidak ada kompensasi sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena sudah menyewa ataupun membayar sejumlah uang untuk bisa tinggal ditempat tersebut silahkan melakukan upaya hukum kepada pihak yang menyewakan,”tutur pengacara PT KAI, Hermanto SH MH.

Ketidakpuasan atas tafsir “mengosongkan” tersebut sejumlah perwakilan Almanar dan kuasa hukum termohon eksekusi mendatangi PN Cirebon untuk mendapat kejelasan terkait tafsir mengosongkan pada penetapan yang dibacakan oleh juru sita PN Cirebon dan meminta.

Rombongan pun diterima oleh Ketua PN Cirebon M Muchlis di ruang kerjanya, menurut Ketua PN, tafsir mengosongkan dalam penetapan eksekusi tersebut adalah termasuk membongkar dan membuat objek yang dieksekusi menjadi kosong, sehingga apa yang dilakukan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan.

CIREBON – Suasana tegang jelas terlihat didepan sebuah rumah di Jl Kartini Kelurahan Sukapura Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon Rabu (9/11)kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News