Penghuni Melawan, Penyitaan Rumah Diwarnai Kericuhan
Kamis, 10 November 2016 – 08:28 WIB
“Kita hanya melaksanakan keputusan, jikalau tidak puas silahkan, ada mekanismenya, Karena ini produk hukum tentunya upayanya juga harus upaya hukum,”paparnya.
Ditambahkannya, jika nanti pihak termohon memenangkan gugatan tentunya PN juga akan melaksanakan putusan tersebut dan segala bentuk kerugian yang diakibatkan proses eksekusi hari ini bisa dikembalikan ataupun diminta penggantian nantinya.
“Jadi begitu, silahkan tempuh prosesnya,” pungkasnya. (dri/dil/jpnn)