Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan JPU, Muslim SH dalam persidangan di PN Biak, Kamis (22/4).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 106 KUHP karena terbukti memiliki bendera bintang kejora sebagai lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pertimbangan lainnya.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Biak Willem Rompies, SH pada dasarnya berjalan lancar dan tertib. Bahkan sidang tergolong singkat, yakni hanya sekitar 20 menit saja. Sidang yang dimulai pukul 15.00 selesai pukul 15.20 WIT. Jadwal sidang sendiri sempat molor dari jadwal sebelumnya yang mestinya dimulai pukul 11.00 WIT.

 

Menanggapi tuntutan itu pengacara terdakwa, Metuzalak Awom, SH menilai tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan, pasalnya pertimbangan hukuman yang dijadikan dasar tidak terlalu mendasar. Terkait dengan itu, maka dalam pledoi yang akan meminta majelis hakim supaya melihat secara jeli duduk perkara kasus tersebut.

 

BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News