Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 lalu. Pengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)