Pengikut Biksu Anti-Islam Bikin Onar, Polisi Myanmar Kena Hajar
Sabtu, 16 Januari 2021 – 19:49 WIB
"Meskipun ia dengan gagah menyerahkan diri (ke kepolisian, red) agar dapat diadili, pengadilan tidak menggelar sidang apalagi menjatuhkan vonis pada dirinya," kata seorang biksu yang berunjuk rasa.
Biksu itu mengatakan seluruh tahanan, termasuk Wirathu, berhak untuk diadili di persidangan.
Wirathu dituduh melanggar ketentuan yang melarang penghasutan atau upaya memicu kemarahan massa terhadap pemerintah. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Namun, Wirathu mengaku tidak bersalah. Ia menyerahkan diri ke kepolisian setelah melarikan diri selama satu tahun. (ant/dil/jpnn)