Pengin Cepat Kaya, MJ Pilih Jalan Ini, Ya Sudah..
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak-gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.
“MJ ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Namun sekarang sudah tertangkap,’’ imbuh Yogi.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Mataram, MJ kesehariannya mengeklaim diri sebagai wiraswasta.
Dia merasa masih kurang pendapatannya dan pengin pendapatan lebih, pelaku akhirnya bertransaksi menjual ganja.
“Sama saja alasannya. Pengin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kami proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukas Yogi.
MJ dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der/radarlombok)