Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Karyawan Dealer Pengin Cepat Kaya, Caranya Salah, Simak Pengakuannya

Selasa, 01 September 2020 – 07:39 WIB
Ada Karyawan Dealer Pengin Cepat Kaya, Caranya Salah, Simak Pengakuannya - JPNN.COM
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi menunjukkan tersangka penggelapan uang pengurusan STNK., Senin (31/2020). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria inisial YS yang merupakan karyawan sebuah dealer sepeda motor di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.

YS ditangkap karena diduga menggelapkan uang pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar.

"Dia ini karyawan CV Trio Motor Sampit yang dipercaya menjadi perwakilan perusahaan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat. Ini diketahui terjadi pada 27 Desember 2019 sampai 5 Agustus 2020," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada seorang konsumen yang komplain karena STNK sepeda motornya belum juga keluar. Padahal dia sudah lama membeli sepeda motor tersebut.

Pihak perusahaan bingung karena saat memeriksa dalam sistem internal, tertulis laporan bahwa STNK sepeda motor tersebut sudah terbit.

Kecurangan ini baru terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa ke Samsat Kotawaringin Timur dan ternyata STNK sepeda motor itu ternyata belum didaftarkan sehingga belum keluar.

Kecurigaan pun muncul terhadap tersangka karena hanya dia yang selama ini dipercaya mengurus STNK sepeda motor yang dibeli konsumen.

Dia dipercaya mewakili perusahaan untuk pengurusan STNK sepeda motor ke Samsat Kotawaringin Timur dan Samsat Seruyan.

Seorang karyawan dealer di Kotim inisial YS, tampaknya pengin cepat kaya, tetapi caranya melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close