Pengin Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah? Nih Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rumah khusus.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan pembangunan 6.002 rumah khusus di seluruh Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim mengungkapkan, masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok, bukan per individu.
"Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain administrasi dan teknis," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (1/6).
Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
Sedangkan syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Apakah sudah sesuai RTRW/ RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.
Untuk tanah yang dibutuhkan minimal memiliki luas minimal satu hektar untuk 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.
“Luas rumah yang dibangun untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sedangkan luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat," tandasnya. (esy/jpnn)