Pengin Hadir Langsung di Ruang Sidang, Habib Rizieq Mengaku Patuh Prokes
jpnn.com, JAKARTA - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali melayangkan protes kepada majelis hakim lantaran persidangan kasus kerumunan dan swab test digelar secara virtual.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
"Saya ingin minta dihadirkan, bukan di Mabes Polri tetapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya di persidangan.
Menurut Habib Rizieq, jika memang alasan tidak menghadirkan dirinya karena pandemi Covid-19 sebenarnya, pihaknya siap untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau menyangkut masalah Covid-19, kami ada prokes (protokol kesehatan) yang bisa kami ikuti dan penasihat hukum," ujarnya.
Merespons hal itu, majelis hakim mengatakan, sidang secara virtual sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang acara peradilan terkait pandemi Covid-19.
Di sisi lain, kata hakim sidang ini bisa dilaksanakan dengan lancar meskipum dilakukan secara virtual.
"Hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan.