Pengin Tahu Ancaman Hukuman Bagi yang Bandel Ogah Bubar?
jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan massa yang tak mau dibubarkan aparat saat masa tanggap darurat virus corona COVID-19 bisa diancam pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut sesuai instruksi Kapolda Jatim.
"Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," ujarnya di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (24/3).
Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
"Ancaman hukumannya setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," ucapnya menegaskan.
Kendati demikian, Truno menegaskan langkah persuasif masih diutamakan dan berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19.
Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.
"Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait COVID-19," tuturnya.