Pengin Tetap Menikah Beda Agama? Wamenag Zainut: Risikonya Berat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau pasangan yang berbeda agama untuk menyelesaikan dulu masalah keyakinannya sebelum memutuskan menikah.
Sebab, kata Wamenag Zainut risikonya berat, karena pernikahannya tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau perempuan muslim menikahi pria berbeda agama tidak bisa dicatat penghulu KUA, kecuali keduanya sudah seagama," kata Wamenag Zainut kepada JPNN.com, Selasa (8/4).
Dia menegaskan sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK.
"Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wamenag Zainut
Dia melanjutkan perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di dalam ajaran Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama.