Pengintip Pengunjung Starbuck Jadi Tersangka, Berikut Hasil Investigasi Polisi
Jumat, 03 Juli 2020 – 20:11 WIB
DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)