Pengiriman 6,2 Kg Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan
Ekstasi itu merupakan tanda bahwa 6,2 kilogram sabu-sabu telah sampai di Sidoarjo.
Setelah menerima ekstasi tersebut, Tezar langsung ditangkap. Sebab, polisi melakukan control delivery pengiriman lima ekstasi itu.
Machfud menyebut barang haram itu akan diedarkan di metropolis. Wilayah sasarannya ada di Surabaya dan Sidoarjo.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, Tezar diperintah atasannya untuk menaruh barang haram itu ke beberapa tempat di Perumahan Deltasari Indah.
Adapun Budi bertugas membagi barang tersebut menjadi dua bagian."Yang satu 4 kilogram dan satunya lagi 2,2 kilo,'' paparnya saat rilis di Bidhumas Polda Jatim kemarin (16/4).
Kedua tersangka diketahui sudah menjadi bagian dari jaringan tersebut selama sebulan terakhir. Sekali pengiriman, mereka mendapat upah Rp 5 juta-Rp 25 juta.
Jika tugasnya cukup berat seperti Budi, mereka bakal mendapat upah Rp 25 juta.
Namun, jika hanya bertugas meranjau seperti Tezar, upahnya cuma Rp 5 juta. Polisi hingga kini masih mengembangkan jaringan atas para kurir itu. (mir/c15/eko/jpnn)