Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap
Rabu, 27 Juli 2022 – 23:30 WIB
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
"Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan (melakukan) pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Alamsyah. (antara/jpnn)