Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 21:28 WIB
Dengan pasal itu, S terancam hukuman mati dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.
AKBP Tony Pantano pun mengimbau kepada masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," ujar Tony mengingatkan. (ant/fat/jpnn)