Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar
Di awal April 2022, Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal.
Penindakan pertama di ruas tol Surabaya-Mojokerto, ketika petugas mencegah sebuah truk yang mengangkut 1.696.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari kasus ini diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.017.600.000.
Selanjutnya, penindakan kedua dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (13/4).
Barang bukti sebanyak 1.760.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita petugas.
Dari tangkapan besar ini, kerugian negara juga diperkirakan mencapai Rp 1,056 miliar.
Hatta menambahkan Bea Cukai secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Hatta. (mrk/jpnn)