Pengiriman TKW ke Malaysia Digagalkan
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:51 WIB
Ketika diperiksa, kata Aplunggi, pimpinan pengerah tenaga kerja tidak bisa menunjukan dokumen seperti rekomendasi dari Nakertrans. Selain itu, perusahaan yang dipimpinya sudah tidak memiliki ijin operasi karena sudah mati sejak 2006. Karena itu setiap perekrutan oleh PJTKI tersebut dianggap ilegal. Juga dokumen lainnya seperti kartu keluarga tidak ditandatangani instansi terkait.
"Seharusnya ketika mereka dikirim maka mereka akan dilepas secara resmi oleh Dinas Nakertrans namun ini tidak. Mereka pergi secara sembunyi-sembunyi," kata Aplunggi. Karena itu, tambahnya, pimpinan tersebut akan dikenai pidana karena melanggar UU Nomor 39 tahun 2004 pasal 102 dan 103 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Ia akan dikenai ancaman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. Sementara itu, pengakuan para calon, kata Aplunggi, mereka sendiri yang berinisiatif bertemu dengan Muhamad Heder karena menurut penuturan rekan-rekan mereka dia bisa memberangkatkan para calon TKW keluar negeri.