Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus
Kamis, 04 Februari 2010 – 07:40 WIB
Ditegaskan, mandat putusan MK jelas bahwa amar putusan itu tidak diberikan kepada orang-perorangan dan tetapi kepada Perdasus yang mengatur rekrutmen. "Dan kami akan membentuk tim Pansus untuk persoalan ini," tukasnya. Dikatakan, sebelum melangkah menuju pembentukan Perdasus, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK, yang hingga kemarin belum diterima DPRP.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun,SH,MH mengungkapkan, dari segi UU, MK lembaga yang berwenang memutuskannya. "Kalau MK telah memutuskan berarti sudah ada dasar hukum yaitu UU Otsus untuk dieksekusi 11 kursi itu, namun demikian yang menjadi masalah adalah selama ini tidak dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya. Dari segi aturan, putusan itu akan membawa masalah lagi, karena kursi di DPRP menjadi membengkak 67, sementara menurut UU Parpol dan Pemilu bahwa untuk kelas Papua jumlah kursinya 45, kemudian ditambah 11 kursi dari aturan Otsus maka menjadi 56 kursi dan sekarang ada penambahan kursi 11 lagi," terangnya.